Tanah Wakaf Produktif, Cara Tepat Mempercepat Kesejahteraan

Kita harus bangga menjadi seorang muslim, karena hanya agama kita (Islam) yang mengatur segala urusan dari yang terkecil hingga terbesar. Islam juga sangat menyoroti akan pentingnya distribusi harta. Kenapa? Karena dengan distribusi harta kita dapat meminimalisir kesenjangan antara yang kaya dan miskin/fakir. Dengan distribusi harta pula, kesejahteraan baik dari segi sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan dapat dirasakan oleh semua kalangan. Salah satu ditribusi harta yang jika dikelola dengan baik dapat menciptakan maslahah adalah wakaf, seperti tanah. Tentu tanah wakaf tersebut harus dikelola dengan baik dan produktif (wakaf produktif), agar maksud dan tujuan dari distribusi harta dapat teruwujud sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, ada baiknya kita mengetahui dulu sekilas tentang wakaf produktif dan kenapa tanah merupakan aset wakaf yang perlu diberi perhatian khusus.

Apa itu Wakaf Produktif?
Wakaf produktif sangat erat kaitannya dengan memaksimalkan manfaat dari objek wakaf semaksimal mungkin untuk kemashlahatan semua masyarakat. Wakaf produktif sendiri mulai sering digaungkan di Indonesia sekitar tahun 2000-an. Akan tetapi, sejarah telah mencatat bahwa wakaf produktif ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Tepatnya saat Umat ra. mendapat sebidang tanah di Khaibar :
Dari Ibnu Umar ra., berkata: "Bahwa Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudia Umar ra. menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar ra. berkata: "Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasullullah SAW. bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar ra. menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tanu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (zahir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta." (HR. Muslim)
Setidaknya hadits di atas menyimpulkan 2 hal penting, pertama: wakaf tanah dan kedua: kemashlahatan umat yang diperoleh dari pengelolaan tanah wakaf. Apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadits tersebut amatlah cocok bila kita implementasikan ke zaman sekarang, khususnya Indonesia. Dari sepetak tanah wakaf yang dikelola dengan baik, bisa menjadi modal awal dalam menyejahterakan umat.

Lantas, kenapa mesti tanah?
Pertanyaan menarik! Kenapa tanah? Hal ini dikarenakan bahwa tanah adalah modal penting. Ini tak terlepas dari sifat tanah yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal, seperti membangun sekolah, pasar, masjid, bahkan dijadikan kebun dan lainnya. Dialog Rasulullah SAW dan Umar ra. di atas juga telah menggambarkan bahwa tanah adalah pokok wakaf yang bisa menghasilkan berbagai sumber kemashlahatan.

Tanah Wakaf di Indonesia
Data yang ada di Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag memperlihatkan bahwa ada 367.798 lokasi dengan total luas tanah wakaf 49.633,13 Ha. Luas ini berlipat-lipat lebih luas dari daratan negara Singapura (72.150 Ha). Letak tanah wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia  juga menjadi kelebihan tersendiri. Dengan kata lain, di setiap daerah (bahkan setiap desa) di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memproduktifkannya demi kemaslahatan bersama. Tinggal, bagaimana cara kita dan pamerintah dalam memaksimalkan tanah tersebut.

@literasizakatwakaf
Peran Pemerintah Penting!
Ada beberapa tugas besar pemerintah untuk memproduktifkan tanah wakaf yang tersebar, diantaranya :

Sosialisasi di gencarkan
Pemahaman masyarakat kita tentang wakaf produktif bisa dikatakan belum merata. Banyak diantara kita yang masih mempersepsikan bahwa tanah wakaf lebih ditujukan untuk pembangunan masjid, sekolah, dan tanah kuburan. Memang tidak salah, karena semua bermuatan ibadah. Tapi, ada beberapa permasalahan lanjutan ketika tanah tersebut hanya berpaku pada sesuatu yang kurang produktif. Misalnya saja pembangunan masjid. Ketika masjid telah dibangun, maka perlu dana tambahan untuk perawatan. Bukan berarti tidak boleh, tetapi jika di desa telah ada masjid, alangkah baiknya tanah yang diwakafkan ke masjid diproduktifkan untuk kemaslahatan masjid dan masyarakat sekitar. Seperti membangun toko. Toko disewakan, dan uang sewa tersebut bisa menjadi modal untuk kemakmuran masjid. Atau, misalnya pendapatannya besar, bisa ditujukan untuk pendidikan dan sebagainya.

Disinilah peran pemerintah untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar memproduktifkan tanah wakaf. Minimal, untuk membuka mindset kita bahwa tanah yang diproduktifkan akan berdampak kepada kesejahteraan yang lebih besar.

Pembinaan Nazhir diperlukan
Pembinaan ini lebih kepada memantapkan SDM pengelola wakaf. (Nazhir). Saya pribadi meyakini, bahwa setiap daerah memiliki tingkat SDM yang berbeda-beda. Ada yang baik, ada yang tidak. Olehkarenanya, pembinaan ini sangat diperlukan untuk menyamakan misi, persepsi dan juga kualitas dari nazhir.

Kita bisa membayangkan, apabila SDM telah mumpuni, maka tanah yang telah diwakafkan dapat dikelola dengan maksimal. Maksimalnya pengelolaan, berdampak pada pemberdayaan umat yang semakin meningkat.

Monitoring
Monitoring ini lebih kepada kontrol atau tindak lanjut setelah dilakukan pembinaan. Apakah dilakukan setahun 2 kali, atau setahun 1 kali. Kita tau, bahwa teori tidak semudah saat implementasi. Adanya monitoring diharapkan dapat melihat dan mengevaluasi pengelolaan tanah wakaf agar bisa menghasilkan mashlahah untuk semua.

Kita, sebagai Pewakaf Tanah
Sabar dan percaya 
Untuk mendapatkan hasil maksimal, perlu kesabaran, apalagi manfaat yang akan dirasakan oleh semua dari tanah wakaf. Hanya sabar dan percaya penuh kenapa pengelola wakaf, insyaAllah "buah manis akan kita petik."

Daftarkan tanah yang diwakafkan
Walau tanah wakaf adalah tanah yang erat kaitannya dengan ibadah, tetapi tak bisa dipungkiri bahwa tanah wakaf berpotensi untuk sengketa. Semgketa ini muncul ketika orang yang berwakaf meninggal dunia. Saat itu pula, muncul seseorang yang mengatasnamakan ahli waris dan merebut tanah wakaf. Masalahnya simpel, dikarenakan tanah tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki sertifikat wakaf. Oleh karenanya penting mendaftarkan tanah wakaf ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Caranya bisa dilihat dari gambar-gambar di bawah ini:






Oya, gambar-gambar di atas saya kutip langsung dari IG : @literasizakatwakaf. Saya sarankan, jika ingin mengetahui banyak info menarik seputar zakat dan wakaf, bisa di follow akun tersebut. Kita juga bisa mendapatkan banyak informasi tentang wakaf dan lainnya di bimasislam.kemenag.go.id

***

Diakhir tulisan ini saya ingin menyampaikan apa yang saya pikirkan, yaitu :
Sebenarnya, tugas menyejahterakan umat bukan hanya menjadi tugas pemerintah melainkan tugas kita semua. Seperti sama-sama mensuport untuk produktifkan tanah wakaf. InsyaAllah, sejahtera masyarakat, sejahtera Indonesia dapat kita gapai. Aamiin...
Salam #literasizakatwakaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram